
Berdasarkan Surat Keputusan Camat Indrajaya Nomor : 147/ /SK/TAHUN 2022 Tentang PENETAPAN DAN PEMBERHENTIAN TUHA PUET GAMPONG (TPG) KEUBANG MASA JABATAN 2022-2028 KEVAMATAN INDRAJAYA. Stuktur organisasi TPG gampong Keubang Adalah sebagai berikut :
NO |
NAMA |
JABATAN |
1 |
MUSLEM |
Ketua Merangkap Anggota |
2 |
ZAINI |
Wakil Ketua Merangkap Anggota |
3 |
AZZWANI |
Sekretaris Merangkap Anggota |
4 |
MUHAMMAD GADE |
Anggota |
5 |
MUHAMMAD NUR |
Anggota |
6 |
AZIMAH |
Anggota |
7 |
BAINA |
Anggota |
TUGAS TUHA PUET GAMPONG (TPG)
- menggali aspirasi masyarakat;
- menampung aspirasi masyarakat;
- mengelola aspirasi masyarakat;
- menyalurkan aspirasi masyarakat;
- menyelenggarakan musyawarah BPD;
- menyelenggarakan musyawarah Desa;
- membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala
Desa;
- melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa;
- menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan
Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI TUHA PUET GAMPONG (TPG)
- membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa;
- melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Tuha Peuet Gampong berhak untuk :
- memberi pertimbangan, nasehat, masukan atau pendapat terhadap kebijaksanaan yang diambil oleh Keuchik;
- meminta pertangungjawaban Keuchik sewaktu-waktu dalam hal terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh Keuchik atau perangkatnya;
- meminta pertanggungjawaban Keuchik setiap akhir tahun anggaran dan pada akhir masa jabatan Keuchik;
- menolak pertanggungjawaban Keuchik, Pelak-sanaan tugas Keuchik tidak sesuai dengan yang diamanatkan melalui Keputusan Gampong;
- mengusulkan pemberhentian Keuchik kepada Walikota melalui Mukim dan Camat apabila Keuchik telah menyalahgunakan kekuasaannya
- memberi persetujuan terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong;
- memberikan persetujuan terhadap Reusam Gampong.
Anggota Tuha Peuet Gampong berhak :
- mengusulkan rapat Tuha Peuet untuk dan dalam rangka penggunaan fungsi Tuha Peuet Gampong;
- memberi nasehat diminta atau tidak kepada Keuchik dan perangkatnya melalui Ketua Tuha Peuet Gampong;
- memperoleh tunjangan dan uang sidang sesuai dengan kemampuan keuangan Gampong yang telah ditetapkan setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Gampong.
Tuha Peuet Gampong berkewajiban :
- mengawasi pelaksanaan pemerintahan gampong oleh Keuchik dan perangkatnya;
- Memperhatikan dengan sungguh-sungguh kenyataan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Gampong dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya sebagai badan perwakilan;
Tuha Peuet Gampong dilarang :
- Merangkap jabatan dengan unsur Pemerintah Gampong;
- Melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan dan norma-norma yang berlaku dalam Gampong.