Gampong Keubang

Kec. Indrajaya, Kab. Pidie
Prov. Aceh

Loading

Gampong Keubang

Hari Libur Nasional

Hari Proklamasi Kemerdekaan R.I.

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik

Selamat Tahun Baru Islam

1 Muharram 1447 H

01 Muharram 1447 H - 27 Juni 2025 M

Info
Selamat Datang di Website Resmi Gampong Keubang, Kami hadir dalam memberikan pelayanan dan pengabdian terbaik dalam membangun Gampong. Untuk Pelayanan dengan Menggunakan Fitur Layanan Mandiri, silahkan menghubungi perangkat Gampong untuk mendapatkan PIN. Terima Kasih. Jika perlu bantuan atau pelayanan lainnya silahkan menghubungi kontak aparatur gampong berikut -HUBUNGI-

Berita Gampong

SOTK PEMERINTAH GAMPONG KEUBANG

SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) Pemerintah Desa adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja. Sebagai Implementatif Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, beragam kondisi yang dihadapi di desa di seluruh Indonesia dalam hal menyusun SOTK di pemerintah desa.

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) 

Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) perangkat gampong menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 adalah sebagai berikut :

A. Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa (Keuchik):

  1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
  4. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
    • Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
    • Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
    • Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;
    • Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

B. Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Desa (Sekdes)

  1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
    • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
    • Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
    • Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
    • Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
    • Melaksanakan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa.
    • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi.

C. Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan Umum dan Perencanaan

*Bidang Umum

  1. Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi:
    • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
    • Melaksanakan administrasi surat menyurat;
    • Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
    • Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa;
    • Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
    • Penyiapan rapat-rapat;
    • Pengadministrasian aset desa;
    • Pengadministrasian inventarisasi desa;
    • Pengadministrasian perjalanan dinas;
    • Melaksanakan pelayanan umum.

*Bidang Perencanaan

  1. Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
    • Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
    • Menyusun RAPBDes;
    • Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
    • Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
    • Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
    • Menyusun laporan kegiatan Desa;
    • Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

D.  Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan Keuangan (Bendahara)

  1. mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk pelaksanaan serta bahan lainnya yang berkaitan dengan bidang tugasnya;
  2. melaksanakan penatausahaan keuangan Desa;
  3. menyusun rencana, melaksanakan dan mengendalikan program kerja urusan keuangan;
  4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan keuangan mempunyai fungsi :
    • Menyiapkan, menyusun bahan penyusunan APB Desa, Perubahan APB Desa, dan Perhitungan APB Desa;
    • membuat laporan realisasi keuangan Desa;menyiapkan bahan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program peningkatan, penggalian dan pengembangan sumber-sumber pendapatan;
    • melaksanakan pendataan potensi pendapatan dan pengeluaran Desa;
    • menyiapkan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Pungutan Desa serta Peraturan Desa lainnya sesuai bidang tugasnya;
    • melaksanakan pelayanan kepada masyarakat;
    • menyusun laporan  pelaksanaan  seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
    • memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan  dan  tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
    • melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris Desa dan/atau Kepala Desa.

E.  Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan

  1. Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pemerintahan.
  2. Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi :
    • Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;
    • Menyusun rancangan regulasi desa;
    • Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
    • Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
    • Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;
    • Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;
    • Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa;
    • Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa;
    • Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

F.  Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan 

*Bidang Kesejahteraan

  1. Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
  2. Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan .
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi :
    • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya;
    • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
    • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;
    • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;
    • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;
    • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna;
    • Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atas

*Bidang Pelayanan

  1. Kepala seksi pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
  2. Kepala seksi pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan.
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pelayanan mempunyai fungsi :
    • Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa;
    • Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;
    • Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa;
    • Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa;
    • Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;
    • Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;
    • Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;
    • Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;
    • Melaksanakan pembangunan bidang kesehatan;

G.  Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dusun (Ulee Jurong)

  1. Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun memiliki fungsi:
    • Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
    • Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
    • Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
    • Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
    • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa
Lampiran File
PERMENDAGRI Nomor 84 Tahun 2022

Download

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Gampong

437

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI437penduduk

476

PEREMPUAN

PEREMPUAN476penduduk

913

TOTAL

TOTAL913penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Gampong untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Gampong

Kepala Desa

MUHAMMAD RIZKI

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

YUSRIFAL

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum dan Perencanaan

SYAHROL RAMADHAN

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

ALDI MUER

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

JAMALUDDIN

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan

T. MAHLIL

Tidak Ada di Kantor

Ulee Jurong Seulanga

HARUN

Tidak Ada di Kantor

Ulee Jurong Melati

MUHAMMAD RIDA

Tidak Ada di Kantor

Ulee Jurong Mawar

FAJARUDDIN

Tidak Ada di Kantor

Ulee Jurong Jeumpa

SARDI

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

12

Orang

Pindah

18

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

3

Surat

Total

42

Surat

Agenda

Terdahulu

POSYANDU BULAN MEI

Tgl : 10 Juni 2025 04:11:16
Tempat : Gedung Posyandu
Koordinator : Kader Posyandu

Terdahulu

PENYALURAN BLT-DD TA 2022

Tgl : 10 Juni 2025 04:11:16
Tempat : Meunasah Gampong Keubang Tunong
Koordinator : Kasi Pemerintahan

Terdahulu

SOSIALISASI & EDUKASI PENANGGULANGAN COVID-19

Tgl : 10 Juni 2025 04:11:16
Tempat : Meunasah Gampong Keubang Tunong
Koordinator : Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan

Terdahulu

POSYANDU BULAN JUNI KEUBANG TUNONG

Tgl : 10 Juni 2025 04:11:16
Tempat : Keubang Tunong
Koordinator : Bidan Desa dan Kader Posyandu Keubang Tunong

Terdahulu

POSYANDU BULAN JUNI KEUBANG BAROH

Tgl : 10 Juni 2025 04:11:16
Tempat : Gedung Posyandu Keubang Baroh
Koordinator : Bidan Desa dan Kader Posyandu
Jam Kerja
vendor/themes/esensi/widgets/jam_kerja.php
Agenda

Terdahulu

POSYANDU BULAN MEI

Tgl : 10 Juni 2025 04:11:16
Tempat : Gedung Posyandu
Koordinator : Kader Posyandu

Terdahulu

PENYALURAN BLT-DD TA 2022

Tgl : 10 Juni 2025 04:11:16
Tempat : Meunasah Gampong Keubang Tunong
Koordinator : Kasi Pemerintahan

Terdahulu

SOSIALISASI & EDUKASI PENANGGULANGAN COVID-19

Tgl : 10 Juni 2025 04:11:16
Tempat : Meunasah Gampong Keubang Tunong
Koordinator : Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan

Terdahulu

POSYANDU BULAN JUNI KEUBANG TUNONG

Tgl : 10 Juni 2025 04:11:16
Tempat : Keubang Tunong
Koordinator : Bidan Desa dan Kader Posyandu Keubang Tunong

Terdahulu

POSYANDU BULAN JUNI KEUBANG BAROH

Tgl : 10 Juni 2025 04:11:16
Tempat : Gedung Posyandu Keubang Baroh
Koordinator : Bidan Desa dan Kader Posyandu
Jam Kerja
vendor/themes/esensi/widgets/jam_kerja.php
Pemerintah Gampong

MUHAMMAD RIZKI

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

YUSRIFAL

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

SYAHROL RAMADHAN

Kaur Umum dan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

ALDI MUER

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

JAMALUDDIN

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

T. MAHLIL

Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

HARUN

Ulee Jurong Seulanga
Tidak Ada di Kantor

MUHAMMAD RIDA

Ulee Jurong Melati
Tidak Ada di Kantor

FAJARUDDIN

Ulee Jurong Mawar
Tidak Ada di Kantor

SARDI

Ulee Jurong Jeumpa
Tidak Ada di Kantor