KEUBANG - Pemerintah Gampong Keubang Kecamatan Indrajaya Kabupaten Pidie menyalurkan dana santunan solial kepada anak yatim dan piatu yang ada di Gampong Keubang, Kamis (07/07/22).Penyaluran santunan tersebut berlangsung di Kantor Keuchik Gampong Keubang.
Bantuan Sosial untuk anak yatim piatu bersumber dari Alokasi Dana Gampong Tahun Anggaran 2022 sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Pidie Nomor 52 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2022 BAB V Pasal 9 ayat (3) Pemerintah Gampong menganggarkan Bantuan Sosial dari sumber ADG dengan penggunaannya untuk Santunan Anak Yatim maksimal Rp. 100.000,-/ orang (seratus ribu rupiah) untuk 3 (tiga) kali meugang dalam satu tahun.
Adapun anak yatim yang diberikan santunan sosial berjumlah 15 Orang yang berumur 15 Tahun kebawah sebagaimana tercantum pada Keputusan Keuchik Gampong Keubang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Sosial Anak Yatim Piatu Pada Gampong Keubang.
Santunan tersebut adalah bentuk komitmen Pemerintah Gampong Keubang terhadap masyarakat tidak mampu, khususnya anak yatim dan piatu. Melalui kegiatan ini semoga dapat semakin menumbuhkan rasa kepedulian sosial masyarakat untuk saling membantu terhadap sesama, khususnya masyarakat Gampong Keubang.