Qanun Gampong Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong merupakan Qanun Gampong yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran Gampong dalam kurun waktu satu tahun. APBG terdiri dari pendapatan Gampong, belanja Gampong dan pembiayaan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Gampong, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat serta penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Gampong yang ditetapkan oleh Pemerintah Gampong dan Tuha Peut Gampong (TPG).
LATAR BELAKANG
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Gampong dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran demi masyarakat Gampong;
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2022 termuat dalam Qanun Gampong Tahun Anggaran 2022 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah Gampong berdasarkan prinsip kebersamaan, efesiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintah dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Qanun Gampong tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2022;
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123), Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir kali dengan peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah dubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber Dari Anggran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1035);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1641);
- Qanun Kabupaten Pidie Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Gampong (Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2011 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Nomor 39);
- Peraturan Bupati Pidie Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Evaluasi Rancangan Qanun Gampong Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong kepada Camat;
- Peraturan Bupati Pidie Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Gampong (Berita Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2019 Nomor 37);
- Peraturan Bupati Pidie Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Gampong dalam Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2021 Nomor 53);
- Peraturan Bupati Pidie Nomor 52 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2021 Nomor 52);
- Peraturan Bupati Pidie Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penghasilan Tetap Keuchik dan Perangkat Gampong, Tunjangan Tuha Peut Gampong serta Honorarium Imam dan Bilal Meunasah dalam Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2021 Nomor 10);
- Peraturan Bupati Pidie Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Gampong Setiap Gampong dalam Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2021 Nomor 7);
- Peraturan Bupati Pidie Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Bagian dari Hasil Pajak daerah kepada Setiap Gampong dalam Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2022 Nomor 9);
- Peraturan Bupati Pidie Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Bagian dari Hasil Retribusi daerah kepada Setiap Gampong dalam Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2022 Nomor 10);
- Qanun Gampong Keubang Nomor 01 Tahun 2022 tentang Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun 2021 (Berita Gampong Blang Tahun 2022 Nomor 1);
- Peraturan Keuchik Gampong Keubang Kecamatan Indrajaya Kabupaten Pidie Nomor 01 Tahun 2022 tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Gampong Tahun Anggaran 2022;
DETAIL PERATURAN
Jenis Peraturan |
Qanun Gampong |
Nomor |
3 |
Tahun |
2022 |
Judul |
Qanun Gampong Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2022 |
Ditetapkan tanggal |
09 April 2022 |
Diundangkan tanggal |
09 April 2022 |
Berlaku tanggal |
09 April 2022 |
Dibawah ini merupakan salinan Qanun Gampong Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2022, sebagai berikut: