GAMPONG KEUBANG – Sabtu (23/07/22) bertempat di kantor Keuchik Gampong Keubang diselenggarakan Musyawarah Gampong pendirian Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dan pembentukan BUMG. Musyawarah dihadiri oleh Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Keuchik beserta perangkatnya, ketua TPG beserta anggotanya serta perwakilan dari tokoh masyarakat gampong. Musdes dimulai pukul 22.00 WIB usai solat terawih.
Acara dibuka oleh Yusrifal,ST selaku Sekretaris Gampong, dan dilanjutkan pembahasan mengenai BUMG oleh pemateri tunggal dari Pendamping Desa, Khalil.
Khalil menyampaikan dalam pembukaan materinya, BUMG dibentukan berdasarkan PP No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa serta kebijakan Kemendes. Dengan terbentuknya BUMG dimasing-masing desa diharapkan dapat terbentuk BUMG atau BUMG bersama. Dengan begitu Gampong tidak bergantung pada dana yang bersumber dari pemerintah pusat, ini merupakan langkah awal antisipasi apabila dana desa yang bersumber dari pemerintah pusat hilang/habis/berganti polanya saat nanti pemerintahan pusat berganti, karena tidak ada yang bisa menjamin dari kelanjutan Dana Desa ini.
Harapan dibentuknya BUMG yaitu adanya target pembentukan BUMG meliputi nama BUMG, pengurus BUMG dan jenis kegiatan usahanya. BUMG dibentuk dengan menggali potensi desa, misalnya dibidang pertanian.
Dengan Gampong memiliki unit usaha sendiri sehingga keuntungan yang didapat nanti dapat bermanfaat untuk masyarakat juga sebagai operasional usaha tersebut. Apabila nanti Dana Desa sudah tidak ada, dalam jangka 4 – 5 tahun BUMG sudah berkembang sehingga desa tidak kebingungan dengan sumber dana untuk pembangunan desa.
Acara Musyawarah Gampong ini di tutup setelah disepakati dan terbentuknya Nama BUMG, kepengurusannya serta unit usaha. Selanjutnya, dalam waktu dekat akan diadakan Musyawarah lanjutan mengenai penyusunan dokumen awal dalam pembentukan BUMG yaitu ADRT, Rencana Program Kerja serta Qanun Gampong tentang Badan Usaha Milik Gampong.